Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Melanggar Janji kepada Allah, Kafaratnya Sama dengan Kafarat (Melanggar) Sumpah Disertai Tobat

Pertanyaan

Apa hukum orang yang mengatakan: "Saya berjanji kepada Allah untuk tidak akan melakukan perbuatan ini", kemudian ia melakukannya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Siapa yang mengikrarkan suatu janji kepada Allah, maka ia wajib menepatinya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya):

· "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kalian berjanji, dan janganlah kalian melanggar sumpah-sumpah itu setelah diikrarkan, sedang kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian (terhadap sumpah-sumpah itu)." [QS. An-Nahl: 91];

· "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji." [QS. Al-Mâ'idah: 1]

Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang ia telah berjanji kepada Allah untuk tidak melakukannya, berarti ia telah melanggar perjanjian antara dirinya dengan Allah. Hal yang wajib ia lakukan ketika itu adalah bertobat dan membayar kafarat sumpah.

Ibnu Qudamah berkata di dalam kitab "Asy-Syarhul Kabîr", "Jika seseorang berkata: 'Aku berjanji kepada Allah bahwa aku akan melakukan ini', atau berkata: 'Demi janji kepada Allah, aku tidak akan melakukan ini', maka itu adalah sumpah."

Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa ia berikan kepada keluarganya, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika ia tidak mampu melaksanakan salah satu dari ketiga hal itu, ia harus berpuasa tiga hari. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka (kafaratnya adalah) puasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpah kalian." [QS. Al-Mâ'idah: 89]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan