Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Tata Cara Shalat
  4. Hukum-Hukum Lain Seputar Shalat
Cari Fatwa

Disunnahkan Tidak Mengeraskan Bacaan Shalat Zuhur dan Ashar Ketika di Arafah

Pertanyaan

Manakah yang benar dalam hal bacaan shalat Zuhur pada hari Arafah jika hari wukuf bertepatan dengan hari Jumat, apakah harus pelan (lirih) ataukah dikeraskan, dan kenapa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika hari Arafah bertepatan dengan hari Jumat, para jemaah haji tidak wajib melaksanakan shalat Jumat.

Ibnu Qudâmah berkata di dalam kitab "Al-Mughnî" ketika memberi dalil atas gugurnya kewajiban shalat Jumat dari orang yang bepergian (musafir), "(Dalil) dari kami adalah bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah melakukan perjalanan dan beliau tidak melaksanakan shalat Jumat di dalamnya. Ketika Haji Wada`, di Arafah pada hari Jumat, beliau juga hanya melaksanakan shalat Zuhur dan Ashar dengan cara jamak, dan tidak melaksanakan shalat Jumat."

Bacaan pada shalat Zuhur dan Ashar dengan dijamak adalah pelan (tidak dikeraskan). Imam An-Nawawi berkata, "Telah kami sebutkan bahwa menurut mazhab kami, disunnahkan tidak mengeraskan bacaan pada kedua shalat Zuhur dan Ashar di Arafah. Ibnul Mundzir menyebutkan adanya kesepakatan para ulama tentang hal ini. Ia mengatakan, 'Di antara tokoh-tokoh yang diriwayatkan berpendapat seperti itu adalah Thâwûs, Mujahid, Az-Zuhri, Malik, Asy-Syafi`i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Hanifah'. Inilah perkataan Ibnul Mundzir." [Al-Majmû`, karya An-Nawawi]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read