Saya menemukan bekas madzi di celana dalam saya, tapi saya tidak tahu kapan keluarnya, apakah sebelum shalat, ketika shalat, atau setelah shalat. Apa yang seharusnya saya lakukan?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika orang yang shalat menemukan najis di pakaiannya, dan ia tidak mengetahui apakah najis itu ada di tubuhnya sebelum shalat atau ketika sedang shalat atau setelah selesai shalat, maka shalatnya sah berdasarkan pendapat terkuat, kecuali menurut Imam Asy-Syafi`i. Tapi ia dianjurkan untuk mengulang shalatnya selama masih dalam waktunya, menurut mazhab Maliki. Adapun dalam mazhab Hanbali, Abdurrahman ibnu Qudâmah mengatakan, "Jika seseorang melakukan shalat, sementara di badannya ada najis, tapi ia tidak mengetahui keberadaannya sampai ia selesai shalat, maka ada dua riwayat dalam hal ini: Riwayat pertama menyatakan bahwa shalatnya tidak batal. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Athâ', Sa`id ibnul Musayyib, Mujahid, Ishaq, dan Ibnul Mundzir. Sedangkan riwayat kedua mengatakan bahwa in wajib mengulangi shalatnya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi`i. Alasannya, karena ia terkait faktor kesucian yang merupakan syarat sah shalat, dan ia tidak gugur karena ketidaktahuan, sebagaimana kesucian dari hadats. Sementara Rabi`ah dan Malik berpendapat bahwa ia wajib mengulang shalatnya selama masih dalam waktunya." [Asy-Syarhul Kabîr, karya Ibnu Qudâmah]
Ibnu Sahnûn dari mazhab Maliki berkata, "Ibnu Wahb berkata, 'Rabi`ah dan Ibnu Syihab berkata tentang orang yang shalat dengan pakaian yang tidak suci, bahwa ia wajib mengulang shalatnya selama masih dalam waktunya, maksudnya selama waktu shalat belum habis'." [Al-Mudawwanah, karya Ibnu Sahnûn]
Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-`Utsaimîn—Semoga Allah merahmatinya—berkata dalam kitab Asy-Syarhul Mumti` `alâ Zâdil Mustaqni`, "Pengarang mengatakan: 'Dan orang yang melihat najis di tubuhnya setelah shalat, sementara ia sebelumnya tidak menyadari itu tidak harus mengulang shalatnya'. Artinya, karena ia tidak mengetahui kapan ia dihinggapi oleh najis itu, apakah ketika ia sedang shalat atau setelah selesai shalat. Ia tidak diharuskan mengulang shalatnya karena dua alasan: Pertama, shalatnya telah selesai tanpa ada faktor pembatal yang ia yakini keberadaannya, dan hukum asal adalah tidak adanya faktor itu, sehingga shalatnya tetap sah. Kedua, ia tidak mengetahui apakah najis itu ada di tubuhnya sebelum salam ataukah setelahnya, dan hukum asal adalah tidak adanya najis itu, sehingga ia tidak wajib mengulangi shalat tersebut."
Kemudian beliau menyebutkan beberapa bentuk kasus di mana seseorang harus mengulangi shalatnya, lalu beliau berkata, "Pada semua kasus ini, seseorang harus mengulangi shalatnya, kecuali apabila ia tidak mengetahui apakah najis itu ada sebelum ia shalat atau setelahnya. Jika demikian, ia tidak wajib mengulangi shalat."
Dan inilah masalah yang ditanyakan oleh penanya, karena ia tidak mengetahui apakah madzi itu keluar sebelum ia shalat atau ketika ia shalat atau setelah shalat. Dengan demikian, ia tidak wajib mengulangi shalatnya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan