Bismillâhirrahmânirrahîm. Saya ingin memberitahu anda bahwa saya mempunyai ikatan dengan seorang gadis. Saya ingin menikahinya dan diapun ingin menikah dengan saya. Kami telah bersumpah dengan nama Allah untuk itu. Namun kondisi keuangan yang sempit telah menghalangi pernikahan kami untuk sekarang ini, atau untuk memberitahu orangtuanya tentang rencana pernikahan kami. Apakah boleh saya menemuinya di tempat umum atau di hadapan orang ramai? Apakah tindakan yang benar untuk hal ini? Berikanlah saya jawaban, Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Tindakan yang syar`i, benar dan selamat serta baik akibatnya bagi yang ingin menjalin ikatan dengan seorang gadis dengan ikatan syari`ah, adalah jika hendak menikah maka pergilah untuk melihat apa yang menyebabkan ingin menikahinya. Maka dia bertemu di hadapan orang ketiga untuk menghindari khalwat. Sang laki-laki melihat kepada wajahnya dan kedua tangannya serta hal-hal yang boleh dilihat ketika khithbah (melamar). Setelah itu berhenti untuk menemuinya, berbicara padanya ataupun melihatnya, sampai terjadi akad nikah yang sah di antara mereka berdua.
Jika akad nikah yang benar telah diadakan, maka diperbolehkan bagi sang laki-laki segala hal yang diperbolehkan kepada suami dari istrinya. Sedangkan sebelum itu, maka perempuan tadi adalah orang asing sebagaimana perempuan lainnya. Lamaran tidak menjadikannya lebih dekat.
Adapun yang anda sebutkan bahwa kalian saling menginginkan, dan sudah saling bersumpah dengan nama Allah atas hal itu, sesungguhnya hal itu tidak mengikat begitu saja, dan tidak menjadikan anda boleh memandangnya, serta tidak mengizinkan anda boleh menemuinya di tempat umum ataupun tempat lainnya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan