Seorang perempuan melaksanakan puasa sunnah, tapi ketika pergi menunaikan shalat Ashar, ia menemukan darah haid di tubunya. Apakah ia mendapat pahala puasa, karena haidnya datang di penghujung hari?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama sepakat bahwa perempuan yang haid tidak dibolehkan berpuasa, dan tidak akan diterima jika ia tetap melakukannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Bukankah jika salah seorang dari kalian mengalami haid ia tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa?" [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan