Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Berpuasa Kafarat Sumpah pada Ayyâmul Bîdh, Apakah Mendapat Dua Pahala?

Pertanyaan

Saya berpuasa tiga hari Ayyâmul Bîdh setiap bulan. Sekarang, saya mempunyai kewajiban membayar kafarat sumpah, yaitu puasa selama tiga hari. Apakah saya boleh membayar kafarat itu bersamaan dengan puasa Ayyâmul Bîdh? Maksudnya, apakah saya boleh menyatukan kedua niat puasa itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika puasa kafarat sumpah itu Anda lakukan bertepatan dengan hari-hari puasa Ayyâmul Bîdh yang biasa Anda lakukan, kita berharap Anda akan mendapatkan dua pahala sekaligus. Dengan demikian, beban kafarat Anda tertunaikan, dan Anda juga mendapat pahala puasa Ayyâmul Bîdh. Para ulama telah menyebutkan hal yang serupa dengan kondisi ini, bahwa siapa yang melakukan puasa qadhâ' Ramadhân pada hari `Âsyûrâ` misalnya, diharapkan akan mendapat dua pahala dengan izin Allah.

Syaikh Al-`Utsaimin—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Barang siapa yang berpuasa hari Arafah atau hari `Âsyûrâ`, sedangkan ia mempunyai utang qadhâ' puasa Ramadhân, maka puasanya sah. Namun jika ia berniat pada hari itu untuk berpuasa qadhâ' ia akan mendapatkan dua pahala, yaitu pahala puasa Arafah atau `Âsyûrâ` dan pahala puasa qadhâ'. Ini berlaku untuk puasa sunnah mutlak yang tidak ada hubungannya dengan Ramadhân."

Al-Khathîb Asy-Syarbîni berkata, "Jika dikatakan bahwa Imam An-Nawawi berkata di dalam Al-Majmû`: 'Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama mazhab kami, bahwa puasa sunnah rawatib (yang sudah ditentukan waktunya) seperti puasa Arafah, puasa `Âsyûrâ`, puasa Ayyâmul Bîdh, dan puasa enam hari bulan Syawwâl, harus diniatkan secara tersendiri sebagaimana halnya shalat sunna rawatib', kita jawab bahwa puasa-puasa tersebut secara langsung dihitung sebagai puasa qadhâ'. Bahkan jika pelakunya berniat puasa yang lain pada waktu tersebut, pahala puasa hari tersebut tetap ia dapatkan, sama seperti shalat Tahiyyatul Masjid, karena yang menjadi tujuannya adalah adanya puasa pada hari tersebut." [Mughnil Muhtâj]

Nas ini menunjukkan bahwa pahala puasa Ayyâmul Bîdh akan tetap didapatkan walaupun tidak ada niat puasa sunnah ketika melakukannya, karena tujuan dari puasa seperti itu adalah adanya puasa pada hari-hari tersebut. Penggabungan niat (qadhâ' dengan sunnah) lebih baik dihindari, sehingga cukup dengan berniat puasa wajib saja (qadhâ'), dan Insyâ'allâh, pahala puasa sunnah akan tetap didapatkan walaupun tanpa diniatkan secara khusus. Kami mengatakan demikian, karena sebagian ulama ada yang berpendapat tidak boleh menggabungkan niat puasa (lebih dari satu), sebagaimana dinukilkan oleh As-Suyûthi—Semoga Allah merahmatinya—dalam kitab Al-Asybâh wan Nazhâ'ir.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read