Apakah wanita haid boleh menyentuh mushhaf yang dibagi menjadi beberapa juz, bukan mushhaf yang utuh?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Wanita haid tidak boleh menyentuh mushhaf, meskipun yang terbagi menjadi beberapa bagian. Hal itu sesuai dengan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." [QS. Al-Wâqi`ah: 79]. Dan dalam surat yang dikirim kepada `Amru ibnu Hazm, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah engkau menyentuh Al-Quran kecuali dalam keadaan suci." [HR. Mâlik, Al-Hâkim, dan Ad-Dâruquthni]. Dalam redaksi lain: "…kecuali engkau dalam keadaan suci."
Sebagian ulama memberi keringanan bagi wanita untuk menyentuh mushhaf, baik yang sempurna maupun yang dibagi menjadi beberapa bagian, jika ia membutuhkannya seperti untuk belajar atau mengajar. Karena hadats yang ada pada dirinya tidak bisa hilang kecuali dengan berhentinya haid, berbeda dengan kondisi lain yang bisa hilang kapan saja, seperti kondisi junub. Karena itu (menurut pendapat ini), Wanita haid boleh menyentuh mushaf dengan menggunakan pembatas yang suci di tangannya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan