Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Saat dan Setelah Meninggal Dunia
  4. Apa Yang Dilakukan Untuk Orang Yang Sedang Sakaratul Maut
Cari Fatwa

Apakah Dibolehkan Bagi Wanita yang Sedang Haidh untuk Mendekati Orang yang Sedang Sakaratul Maut?

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi wanita yang sedang haidh untuk mendekati ibunya yang sedang sakaratul maut?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa wanita yang sedang haidh, nifas, dan jenis alat-alat musik, serta apa saja yang tidak disukai oleh malaikat harus dijauhkan dari orang yang sedang sakaratul maut.

Ibnu Qudâmah mengatakan dalam Kitab Al-Mughni, "Dimakruhkan bagi wanita yang sedang haidh, atau orang yang sedang junub untuk mendekati orang yang sedang menghadapi kematian, dan juga memejamkan matanya. `Alqamah juga memakruhkan hal ini, begitu juga dengan Asy-Syâfi`i. Sedangkan Al-Hasan, Ibnu Sîrîn, dan `Athâ' memakruhkan bagi wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang junub untuk memandikan jenazah. Mâlik juga mengatakan hal yang sama."

Adapun Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani mengatakan, "Dianjurkan kepada wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang junub untuk tidak mendekati orang yang sedang sakaratul maut."

Hal ini berlaku apabila ada orang lain yang bisa menalkinkan orang yang sedang sakaratul maut tersebut. Akan tetapi apabila tidak ada orang lain, selain wanita yang sedang haidh, maka tidak ada masalah baginya untuk hadir ketika itu, karena di sana ada keperluan yang memaksanya untuk hadir.

Dari jawaban ini, tampak jelas bagi penanya bahwa yang paling utama adalah menjauhi ibunya yang sedang menghadapi sakaratul maut, jika ada orang lain selain ia. Jika tidak ada orang lain, maka hal itu tidak dilarang baginya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait