Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Pembatal Puasa Lainnya
Cari Fatwa

Hukum Puasa Orang yang Memakai Uap untuk Berobat

Pertanyaan

Apakah uap yang biasa digunakan di rumah sakit membatalkan puasa, mengingat ia mengandung oksigen dan semprotan obat-obat tertentu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Selama memang uap itu mengandung semprotan obat-obatan dan itu masuk ke dalam tenggorokan, berarti ia membatalkan puasa. Pasien yang menggunakannya wajib meng-qadhâ' puasa Ramadhân yang batal itu, ketika nanti ia sudah sanggup melakukannya. Dasarnya adalah firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan