Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Saat dan Setelah Meninggal Dunia
  4. Apa Yang Dilakukan Untuk Orang Yang Sedang Sakaratul Maut
Cari Fatwa

Letak Posisi Mayat Ketika Sakaratul Maut, Penguburan, dan Penyalatannya

Pertanyaan

Kemanakah arah posisi yang seharusnya ketika orang sedang dalam sakaratul maut, dan ketika jenazah dimandikan, dikuburkan, serta dishalatkan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Menurut Madzhab Hanafi dan Mâliki, serta pendapat yang benar dalam Madzhab Syâfi`i dan Hanbali, dianjurkan menghadapkan orang yang sedang sakaratul maut ke arah kiblat dengan bertumpu pada sisi kanannya. Tetapi jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka cukup dengan membaringkannya terlentang dengan posisi kaki menghadap kiblat.

Syekh Al-Al-Bâni dalam Kitab Al-Janâ'iz mengatakan bahwa tidak terdapat hadits shahih yang sanadnya bersambung ke Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengenai hal ini. Namun, dalam riwayat para shahabat dan tabi`in disebutkan tentang hal itu. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa Umar—Semoga Allah meridhainya—mengatakan kepada anaknya ketika ia sedang menghadapi kematian, "Jika kematian telah menghampiriku, maka ubahlah posisi tubuhku."

Hal itu, sebagaimana juga yang diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha`i, ia berkata, "Mereka, para shahabat dan tabi`in menganjurkan untuk mengarahkan orang yang sedang sakaratul maut ke arah kiblat."

Adapun ketika memandikan mayat, tidak dianjurkan hal tersebut, melainkan meletakkannya pada posisi yang memudahkan untuk memandikan dan membersihkannya.

Sedangkan mengenai posisi mayat di liang lahat, maka ke empat imam madzhab dan yang lainnya sepakat untuk menghadapkannya ke kiblat dengan bertumpu pada sisi kanannya, sama seperti posisi yang dianjurkan ketika sedang sakratul maut.

Adapun ketika menyalatkannya, maka imam berdiri sejajar dengan kepala mayat, jika mayatnya laki-laki, dan imam berdiri sejajar dengan perut mayat, jika mayatnya perempuan. Dan yang paling afdhal menghadapkan mayat ke arah kiblat dengan bertumpu pada sisi kanannya..

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait