Apa hukum seseorang yang meninggal sebelum sempat mengeluarkan kafarat sumpahnya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang yang meninggal dunia setelah ia berkewajiban membayar kafarat sumpah maka kafarat itu harus dikeluarkan dari harta warisannya sebelum dibagi. Imam Zakariya Al-Anshâri dari mazhab Asy-Syafi`i berkata, "Jika seorang yang merdeka meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban membayar kafarat sumpah maka kafarat itu menjadi hutangnya kepada Allah, dan hak Allah—Subhânahu wata`âlâ—harus lebih didahulukan atas hak-hak anak Adam. Maka kafarat tersebut mesti dikeluarkan dari harta warisannya, baik ia pernah berwasiat untuk hal ini maupun tidak. Dalilnya adalah hadits: 'Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi'." [Asnal Mathâlib]
Ketika menjelaskan beberapa hak yang terkait harta waris seorang mayit, Syaikh Muhammad `Ulaisy berkata, "Kemudian hak-hak anak Adam berupa hutang yang memiliki bukti atau berdasarkan pengakuan almarhum ketika masih sehat atau setelah sakit (bahwa ia berhutang) pada seorang yang tidak diragukan. Kemudian hak-hak Allah—Subhânahu wata`âlâ—seperti zakat, kafarat, dan nazar." [Fathul Jalîl]
Dalam kitab Al-Fatâwâ Al-Hindiyyah yang merupakan kitab Fiqih mazhab Hanafi disebutkan: "Barang siapa yang meninggal atau terbunuh sementara ia memiliki kafarat sumpah, maka kafarat itu tidak gugur darinya."
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan