Saudara saya menderita penyakit gagal ginjal. Ia mempunyai alat cuci darah yang selalu ia pakai secara sempurna di siang hari. Ia juga mempunyai waktu-waktu untuk minum obat. Sekarang ia berpuasa Ramadhan. Bolehkah bagi saudara saya ini berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan ataukah harus berpuasa? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
masih ada harapan sembuh, maka wajib baginya untuk meng-qadhâ' hari-hari yang ia tinggalkan. Kalaupun penyakitnya tidak ada harapan sembuh maka ia wajib membayar fidyah memberi makan satu orang fakir miskin setiap hari, berdasarkan firman Allah (yang artinya): "…Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184]
Adapun jika ia mampu melaksanakan puasa tanpa kesulitan atau bahaya maka puasa wajib baginya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan