Apa saja batas-batas aurat bagi laki-laki? Bolehkah seorang laki-laki ikut berenang di kolam renang jika disediakan hari khusus bagi laki-laki, tapi bisa jadi di dalamnya ada orang yang memakai pakaian yang tidak menutup aurat?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Mayoritas ulama telah membatasi aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut, sementara pusar dan lutut itu sendiri tidak termasuk aurat. Mereka berdalil dengan beberapa hadits;
1. Hadits yang diriwayatkan dari Ali ibnu Abi Thalib—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah melihat paha laki-laki lain, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat." [HR. Abû Dâwûd dan Ibnu Mâjah]
2. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—pernah lewat di dekat seorang lelaki yang pahanya sedang tersingkap, lalu Rasulullah bersabda kepadanya, "Tutuplah pahamu, sebab paha laki-laki merupakan aurat." [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi]
3. Hadits yang diriwayatkan dari Jarhad Al-Aslami—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Suatu kali, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—lewat di dekat saya, dan ketika itu, burdah yang saya kenakan tersingkap di bagian paha, lalu beliau bersabda, 'Tutuplah pahamu, sebab paha adalah aurat'." [HR. Malik, Ahmad, Abû Dâwûd, dan At-Tirmidzi; sanadnya hasan]
Adapun mengenai hukum memasuki kolam renang, jika kolam renang tersebut kosong dari kaum wanita, hanya diisi oleh kaum laki-laki, dan semuanya menutup aurat termasuk Anda sendiri maka ini dibolehkan.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan