Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Tata Cara Shalat
  4. Pembatal Shalat
Cari Fatwa

Imam Lupa Satu Sujud dan Baru Teringat Setelah Shalat Usai dan Jemaah Berpencar

Pertanyaan

Saya pernah shalat bersama seorang imam, dan ketika itu, ia lupa melakukan sujud yang kedua. Ia hanya sujud satu kali pada salah satu rakaat. Perlu diketahui, bahwa shalat itu adalah shalat Subuh. Apa yang harus dilakukan oleh makmum dan imam, sementara imam baru teringat hal itu setelah shalat selesai dan orang-orang telah berpencar-pencar?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya sujud merupakan salah satu rukun shalat yang tidak dapat diganti dengan Sujud Sahwi bila tertinggal karena lupa. Dan bila ditinggalkan secara sengaja, maka shalat menjadi batal begitu terbukti bahwa sujud itu ditinggalkan. Karenanya, di antara kewajiban makmum bila imam meninggalkan sujud, adalah mengingatkannya. Jika imam tidak menyadari, maka makmum harus sujud dan shalatnya sah. Jika ia mengikuti imam meninggalkan sujud itu, maka shalatnya menjadi batal. Adapun imam, jika ia baru teringat bahwa ia meninggalkan sujud itu setelah jeda waktu yang lama, seperti berpencarnya orang-orang dan keluar dari mesjid, maka shalatnya batal dan harus mengulangnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read