Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Mencuri
Cari Fatwa

Hukum Mengambil Harta Orang Kafir dan Fasik

Pertanyaan

Ketika saya masih kecil, saya pernah mencuri sejumlah uang dari seorang lelaki pemabuk yang biasa berbuat berbagai macam dosa. Waktu itu, saya membutuhkan uang, sehingga saya mengambil uang itu tanpa izin. Saya ketika itu berpikir bahwa saya lebih berhak menggunakan uang itu, karena ia menggunakannya untuk hal yang haram, dan saya tahu bahwa itu salah. Setiap saya ingin berterus terang kepada lelaki tersebut, saya selalu mendapatkannya sedang meminum khamar, dan begitu seterusnya. Apa yang harus saya lakukan? Saya ingin mengembalikan uangnnya, tapi saya berpikir, Demi Allah, itu adalah sebuah kerugian.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda tidak boleh mengambil harta orang lain tanpa seizinnya, walaupun orang itu fasik, bahkan walaupun ia kafir, selama bukan kafir harbi (memerangi Umat islam). Anda harus bertobat kepada Allah, serta mengembalikan apa yang telah Anda ambil darinya, walaupun dengan cara tidak langsung. Adapun mengenai dosa dan maksiat yang diperbuatnya, hendaknya Anda berusaha menyuruhnya melakukan kebaikan dan mencegahnya dari kemungkaran semampu Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read