Apakah merasakan adanya rasa darah di tenggorokan karena mimisan atau bibir pecah-pecah membatalkan puasa?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika darah tidak sampai ke tenggorokan maka puasanya tidak batal. Kalau darahnya sampai ketenggorokan dengan tidak disengaja, puasanya juga tetap sah menurut mazhab Hanbali dan Syafi`i. Di dalam buku Ensiklopedi Fikih disebutkan: "Mazhab Hanbali dan Syafi`i berpendapat bahwa orang yang mimisan lalu menutup hidungnya, kemudian darah keluar dari mulutnya namun tidak sampai pada kerongkongannya maka puasanya tidak batal. Jika darah mimisannya masuk ke kerongkongan maka puasanya batal. Adapun mazhab Syafi`i dan Hanbali dapat disimpulkan dari ungkapan mereka bahwa darah yang masuk ke kerongkongan orang yang berpuasa tanpa disengaja tidak membatalkan puasanya."
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan