Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Masalah Ragu, Tidak Tahu dan Lupa
Cari Fatwa

Mendengar azan Maghrib lalu menjima` istrinya, ternyata matahari belum tenggelam.

Pertanyaan

Apa kaffârah jima` di siang hari bulan Ramadhan dengan saling ridha karena telah datang waktu berbuka, yakni mendengar azan magrib dari tempat yang jauh?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Selama jima` dilakukan setelah mendengar azan maka tidak ada masalah dan tidak wajib membayar kaffârah. Kalaupun diketahui ternyata matahari belum tenggelam dan mu'azinnya salah maka suami istri tersebut juga tidak bersalah, karena mereka yakin waktu malam telah tiba dan siang telah berlalu. Maka tidak ada kewajiban mereka selain meng-qadhâ, karena Allah mengampuni kesalahan dan kealpaan hamba-Nya. An-Nawawi berkata tentang orang yang berjima` dengan istrinya karena mengira bahwa matahari telah terbenam atau mengira bahwa fajar belum terbit dan ternyata yang terjadi sebaliknya, bahwa kewajibannya hanya qadhâ' saja. Beliau juga berkata, "Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanîfah, Mâlik, Ahmad, Abu Tsaur dan mayoritas ulama."

Maka pendapat para ulama yang paling kuat adalah tidak ada kaffârah baginya. Ia hanya wajib meng-qadhâ' ketika ternyata perkiraannya terbukti salah. Kalau perkiraannya tidak terbukti salah maka tidak ada qadhâ' dan kaffâarah baginya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read