Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Mayoritas ulama telah membatasi aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut, sementara pusar dan lutut itu sendiri tidak termasuk aurat. Mereka berdalil dengan beberapa hadits;
1. Hadits yang diriwayatkan dari Ali ibnu Abi Thalib—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah melihat paha laki-laki lain, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat." [HR. Abû Dâwûd dan Ibnu Mâjah]
2. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—pernah lewat di dekat seorang lelaki yang pahanya sedang tersingkap, lalu Rasulullah bersabda kepadanya, "Tutuplah pahamu, sebab paha laki-laki merupakan aurat." [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi]
3. Hadits yang diriwayatkan dari Jarhad Al-Aslami—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Suatu kali, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—lewat di dekat saya, dan ketika itu, burdah yang saya kenakan tersingkap di bagian paha, lalu beliau bersabda, 'Tutuplah pahamu, sebab paha adalah aurat'." [HR. Malik, Ahmad, Abû Dâwûd, dan At-Tirmidzi; sanadnya hasan]
Adapun mengenai hukum memasuki kolam renang, jika kolam renang tersebut kosong dari kaum wanita, hanya diisi oleh kaum laki-laki, dan semuanya menutup aurat termasuk Anda sendiri maka ini dibolehkan.
Wallâhu a`lam.