Islam Web

  1. Fatwa
  2. SIRAH (BIOGRAFI NABI)
  3. Karakter Rasulullah
  4. Mukjizat
Cari Fatwa

Kemampuan Besar Nabi dalam Melakukan Jimak Adalah Mukjizat

Pertanyaan

Apakah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—diberikan kekuatan setara dengan 40 orang laki-laki lantaran beliau seorang mukmin, ataukah karena beliau seorang nabi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebuah hadits shahîh diriwayatkan dari Anas—Semoga Allah meridhainya, bahwa ia berkata, "Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—biasa berkeliling menggauli para istri beliau dalam satu waktu pada malam hari dan siang hari, sementara istri-istri beliau adalah sebelas orang." Perawi hadits ini berkata, "Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah beliau mampu melakukan itu?' Ia menjawab: 'Kami diberitahu bahwa beliau diberi kekuatan 30 orang'." Dalam riwayat Al-Ismâ`îli: "Beliau diberi kekuatan 40 orang." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Disebutkan pula dalam kitab Jâmi`ul Ushûl (2/255): "Para nabi—`Alaihimus salâm—diberikan kekuatan lebih untuk menikah disebabkan karena kenabian mereka. Karena ketika dada telah dipenuhi cahaya dan melimpah ke nadi-nadi, maka jiwa dan nadi-nadi bergelora, sehingga membangkitkan syahwat dan kekuatannya. Aroma syahwat yang menguat sebenarnya berasal dari kalbu dan jiwa, maka di sanalah letak kekuatan itu."

Al-`Allâmah Al-Munâwi, dalam kitab Faidhul Qâdir, menerangkan hal ini dengan berkata, "Apakah dalam pujian terhadap beliau dengan kemampuan berjimak yang lebih terdapat faedah menurut Agama atau akal, yang tidak dimiliki oleh manusia-manusia lain selain para nabi? Aku menjawab: Ya, bahkan hal itu merupakan salah satu di antara mukjizat beliau, karena telah diriwayatkan secara mutawatir bahwa beliau sedikit makan. Apabila beliau makan malam, beliau tidak makan siang, dan begitu sebaliknya. Bahkan beliau terkadang tidak makan berhari-hari. Menurut akal, kekuatan berjimak itu bersumber dari banyak makan, karena rahim menyedot kekuatan seorang lelaki, dan kekuatan tersebut tidak tergantikan kecuali dengan banyak makan. Jadi, banyak jimak tidak bisa bersatu dengan sedikit makan, baik menurut akal, ilmu medis, maupun kebiasaan, kecuali jika itu terjadi karena mukjizat. Dengan demikian, hal ini seperti menggabungkan antara dua hal yang bertentangan, sehingga ia menjadi salah satu mukjizat beliau. Maka renungkanlah!"

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read