Islam Web

  1. Fatwa
  2. ADAB DZIKIR DAN DOA
  3. Perbuatan Yang Harus Dijauhi
  4. Perbuatan Lain Yang Harus Dijauhi
Cari Fatwa

Hukum Wanita Duduk Bersama Kaum Laki-Laki

Pertanyaan

Apa hukumnya wanita berkumpul dengan laki-laki dalam satu majlis?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika para laki-laki tersebut adalah mahram wanita yang bersangkutan, maka tidak ada larangan ia duduk bersama mereka di satu tempat, dengan menjaga etika dan menutup bagian tubuhnya yang harus ditutup dari mereka, yaitu selain wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang benar dari para ulama. Namun jika para laki-laki itu atau sebagian dari mereka bukan mahramnya, maka ia tidak boleh duduk bersama mereka di satu tempat. Hal itu sebagaimana disinyalir dalam firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka." [QS. Al-Ahzâb: 53]

Sebuah hadits shahîh juga diriwayatkan dari `Uqbah ibnu `Âmir—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah kalian masuk ke tempat perempuan." Lalu salah seorang dari kalangan Anshar bertanya, "Bagaimana kalau ipar?" Beliau bersabda, "Ipar adalah maut." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Di samping itu, masih terdapat banyak dalil yang secara jelas melarang berkumpulnya laki-laki non-mahram dengan seorang wanita di satu tempat yang sama.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait