Saya ingin bertanya apaakah disunnahkan mengeringkan jasad setelah berwudhuk atau sebaiknya dibiarkan air wudhuk tersebut kering dengan sendirinya? Sebab saya mendengar fatwa-fatwa yang bertolak belakang seputar masalah ini. Semoga Allah membalasi anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Pertama perlu kita ketahui bahwa perbedaan ulama dalam permasalahan mengeringkan badan ini hanya berkisar antara makruh, boleh dan menyalahi yang lebih utama (khilâful aula). Ulama yang berpendapat makruh, baik mengeringkan bekas air wudhuk maupun bekas air mandi yaitu Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Abu Laila, Sa`id Ibnul Musayyib, An-Nakha`i, Mujahid, dan Abul Aliyah. Sementara Ibnu Abbas berpendapat bahwa hal ini hanya dimakruhkan setelah berwudhuk saja, bukan setelah mandi.
Adapun ulama yang berpendapat bahwa hal ini menyalahi yang lebih utama artinya disunnahkan untuk meninggalkannya yaitu pendapat yang populer di mazhab Syafi`i. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya adalah boleh yaitu pendapat mayoritas ulama, sebagaimana perkataan imam An-Nawawi: “Tentang pembolehan mengeringkan badan dinukilkan oleh Ibnu Mundzir dari Utsman bin Affan, Al-Hasan bin Ali, Anas bin Malik, Basyir bin Abi Mas`ud, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, `Alqamah, Al-Aswad, Masruq, Adh-Dhahhaq, Malik, Ats-Tsauri, para ulama di madrasah ar-ra`yi, Ahmad, dan Ishaq.”
Diantara dalil yang digunakan oleh para ulama yang memandang hukum makruh adalah hadits Maimunah—Semoga Allah meridhainya—yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâri. Di dalam hadits ini disebutkan bahwa ketika Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—mandi, Maimunah—Semoga Allah meridhainya—membawakan tisu untuk Rasulullah, lalu Rasulullah menolaknya. Para ulama mengatakan sikap penolakan Rasulullah untuk menggunakan tisu ini, padahal ada tuntutan untuk menggunakannya merupakan dalil yang menunjukkan hukum makruh dalam hal ini.
Dan dalil ini juga yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa hukumnya menyalahi yang lebih utama karena Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—tidak melarang menggunakan tisu ketika disodorkan untuknya, hanya saja Rasulullah meninggalkannya. Ini berarti bahwa yang lebih baik itu meninggalkannya saja, dan tidak lebih dari itu. Disamping itu, mereka juga berhujjah bahwa basahan air yang melekat di anggota wudhuk merupakan bekas sebuah ibadah, maka membiarkan bekas tersebut lebih baik.
Pendapat terkuat menurut kami dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan boleh, terutama jika ada tuntutan untuk mengeringkannya misalnya khawatir akan terserang penyakit.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan