Saya ingin mengetahui hukum mencukur buku tangan dan bulu kaki, karena mencukur bulu tangan dan bulu kaki ini telah menjadi kebiasaan ruti para gadis dan para wanita yang telah menikah, begitu juga dengan mencukur seluruh bulu tubuh di malam pengantin.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Dibolehkan bagi para gadis mencukur bulu tangan dan bulu kaki, serta mencukur seluruh bulu badan mereka kecuali alis mata, karena tidak ada larangan dari Nabi—Shalallahu `alahi wasallam—untuk melakukan itu, dan hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Adapun alis mata, tidaklah boleh dicukur, karena Rasulullah—Shalallahu `alaihi wasallam—melaknat para wanita pencukur alis dan para wanita yang diminta untuk dicukurkan alisnya, yaitu dalam sabda beliau: "Allah melaknat wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang meminta untuk dibuatkan tato, wanita-wanita pencukur alis dan wanita-wanita yang meminta untuk dicukurkan alisnya, serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi-gigi mereka untuk kecantikan, karena mereka telah mengubah ciptaan Allah—Subhanahu wata`ala." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan