Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Penentuan Masuknya Bulan Ramadhan
Cari Fatwa

Daerah tempat tinggalnya terlambat memulai puasa dari daerah-daerah di sekelilingnya.

Pertanyaan

Saya berdomisili di kota Michigan. Kota tempat tinggal saya ini menetapkan bahwa (tanggal satu) Ramadhan dimulai pada hari Selasa, sementara ia adalah satu-satunya kota yang menentukan bulan Sya`ban secara berbeda dari kota-kota lain di sekeliling kami. Kota di dekat kami yang jaraknya kurang lebih satu jam perjalanan menetapkan bahwa bulan Ramadan dimulai pada hari Senin, berdasarkan bahwa mereka tidak melihat hilal pada hari sabtu, sehingga hari Ahad menjadi penyempurna bulan Sya'ban (tiga puluh hari). Jika saya ingin berpuasa mengikuti ketetapan kota yang berada di dekat saya, apakah saya berdosa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Setelah menyebut hadits Kuraib bersama Ibnu Abbâs—hadits ini ada di Shahih Muslim, Imam At-Tirmidzi berkata yang intinya, bahwa Ibnu Abbâs tidak mengambil rukyatnya Mu`âwiyah. Abu `Îsâ berkata, "Pendapat inilah yang dijalankan oleh para ulama. Mereka berpendapat bahwa setiap penduduk negeri memiliki rukyat sendiri-sendiri selama mathâli` (waktu terbit dan terbenam hilal) berbeda-beda. Maksudnya, bulan mungkin saja terlihat di negeri ini dan tidak terlihat di negeri yang lain. Oleh karena itu, jika rukyat telah dilakukan dengan mekanisme yang sesuai Syariat di kota-kota yang berdekatan dengan kota Anda, dan kota tersebut mathla`nya sama—dan inilah yang sering terjadi—maka wajib bagi penduduk kota Anda berpuasa berdasarkan argumen yang telah kami sebutkan. Maka pastinya Anda wajib berpuasa bersama mereka.

Adapun jika negeri-negeri itu berbeda dengan negeri tempat Anda berdomisili, maka penduduk di negeri Anda tidak wajib ikut berpuasa berdasarkan rukyat negeri lain. Akan tetapi jika Anda ikut berpuasa berdasarkan rukyat negeri lain dalam keadaan seperti ini karena mengamalkan pendapat yang mengatakan bahwa rukyat suatu negeri adalah rukyat bagi semua negeri, maka hal itu tidaklah mengapa. Karena masalah ini bersifat ijtihad, dan pendapat mayoritas ulama adalah bila hilal telah terlihat di suatu negeri maka semua orang wajib berpuasa ataupun berbuka. Tetapi Anda harus berpuasa secara sembunyi-sembunyi, jika Anda khawatir menimbulkan masalah atau fitnah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read