Apakah membeli mobil dengan cara menyewanya bulanan yang berakhir dengan kepemilikan dibolehkan dalam syari`ah? Sebagai informasi ada uang muka dan ada uang pelunas. Uang pelunas inilah yang dianggap sebagai tanda kepemilikan mobil... Selengkapnya
Bismillâhirrahmânirrâhîm. Assalâmualaikum warahmatullâhi wabarâkatuh. Di Barat, ada model bisnis yang mengandung syubhat. Bisnis ini dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Barat saat ini. Ia berupa kesepakatan antara dua belah pihak orang Barat yang memiliki mobil baru, lalu mobil itu dijual kepada salah seorang muslim dengan harga sangat.. Selengkapnya
Bolehkah menurunkan harga jual Mushhaf Al-Quran di pasaran? Ataukah harganya mesti tetap dan tidak boleh berubah? .. Selengkapnya
Masalah jual beli berbasis sewa untuk properti, apakah halal atau haram? Yaitu transaksi penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan. Di dalamnya, seorang penyewa membayar cicilan bulanan yang merupakan uang sewa. Kemudian setelah lunas harga total, tertulis di dalam transaksi bahwa properti tersebut menjadi milik penyewa bersamaan dengan berakhirnya.. Selengkapnya
Apakah dibenarkan menyewakan mobil yang hilang dari pemiliknya?.. Selengkapnya
Saya mempunyai dua orang saudari. Suami-suami mereka bekerja, salah satunya sebagai sopir di sebuah bank, sementara yang lain bekerja di bagian maintenance di salah satu hotel yang menyediakan minuman keras. Kedua saudari saya itu tidak mau makan dari pendapatan suami-suami mereka. Pertanyaannya: 1. Apakah pekerjaan suami-suami mereka itu haram dan.. Selengkapnya
Saya bekerja di sebuah pusat layanan komputer sederhana yang di antara aktivitasnya adalah menjual perangkat komputer dan perlengkapan-perlengkapan komputer lainnya, seperti printer dan lain sebagainya. Dari waktu ke waktu, kami mendapatkan permintaan penawaran untuk harga pembelian alat-alat tersebut dan biiaya pemasangannya. Dan dengan satu atau lain.. Selengkapnya
Assalâmu`laikum warahmatullâh. Saya membuat kesepakatan dengan seorang kontraktor untuk membangun sebuah rumah tempat tinggal dengan cara mengangsur. Dalam arti, saya akan membayar kepadanya sejumlah uang, dan sisanya akan saya lunasi dengan cara mengangsur dalam jumlah tertentu setelah bangunan rumah diserahkan kepada saya. Kontraktor tersebut mengisyarat.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan