Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Tata Cara Haji
  4. Melempar Jumrah Pada Hari-Hari Tayrik
Cari Fatwa

Keraguan pada dua atau tiga batu, apakah tepat sasaran yang dilempar (Jumrah)?

Pertanyaan

Allah—Subhânahu wata`âlâ—menganugerahkan saya haji tahun kemarin. Akan tetapi, hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) masih terus membuat saya ragu, ketika saya melontar Jumrah Aqabah. Beberapa batu, sekitar dua atau tiga buah tidak jatuh di haudh (lobang sekitar Jumrah), walaupun teman saya selalu meyakinkan saya bahwa yang terjadi sebaliknya, yakni batu-batu tersebut masuk ke dalam haudh, dan bahwa keragu-raguan saya ini hanya dari Syetan. Berikanlah saya fatwa tentang hal ini.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika keraguan itu datang setelah Anda menyelesaikan lontaran, maka tidak ada masalah bagi Anda, dan lontaran Anda sah. Karena keraguan setelah ibadah sempurna dilakukan, tidak berpengaruh padanya. Apabila keraguan masuknya batu ke dalam haudh itu terjadi ketika sedang melontar, maka kewajiban Anda adalah menyempurnakan jumlah lontaran hingga Anda yakin sampainya tujuh lontaran batu ke dalam haudh. Karena lontaran yang meragukan, tidak dibenarkan menurut Syariat. Kaidah Syariat menyebutkan, bahwa tanggung jawab (menjalankan kewajiban) tidak akan hilang kecuali dengan keyakinan (bahwa kewajiban itu telah terlaksana dengan benar).

Meninggalkan tiga lontaran batu atau lebih mengharuskan pembayaran dam berupa menyembelih kambing di tanah Haram dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di sana. Dibolehkan mewakilkan orang lain untuk menyembelihkan orang yang terkena dam tersebut. Adapun meninggalkan satu atau dua lontaran batu, Imam An-Nawawi merincikan pendapat para ulama tetang hal ini sebagai berikut: "Kami telah menjelaskan bahwa pendapat paling shahîh dalam mazhab kami tentang tertinggalnya satu lontaran adalah diwajibkan membayar 1 Mud (makanan), dua lontaran 2 Mud dan tiga lontaran diwajibkan membayar dam. Abu Ats-Tsaur juga berpendapat seperti ini. Ibnul Mundzir berkata, 'Ahmad dan Ishâq berkata, 'Tidak ada kewajiban baginya dengan tertinggalnya satu lontaran'. Mujâhid berkata, 'Tidak ada kewajiban baginya dengan tertinggalnya satu atau dua lontaran'. Athâ' berkata, 'Barang siapa yang melontar 6 kali, maka hendaklah ia memberi makan sebutir kurma atau sesuap makanan'. Al-Hakam, Hammâd, Al-Auzâ`i, Mâlik dan Al-Mâjisyûn berkata, 'Ia harus memabayar dam dengan tertinggalnya satu lontaran'. Athâ' berkata tentang orang yang tertinggal satu lontaran, 'Jika ia memiliki kemudahan, hendaklah ia membayar dam, kalau tidak hendaklah ia berpuasa tiga hari'."

Kalau teman Anda adalah orang yang jujur dan tepercaya, cukup bagi Anda untuk berpatokan dengan perkataannya, sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang diterimanya informasi seorang yang jujur dan terpercaya dalam hal sempurnanya jumlah putaran Thawâf, ketika seseorang ragu dalam jumlah putaran Thawâfnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read