Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Berkaitan wudhu
  4. Wajib dan Sunnah Wudhu
Cari Fatwa

Berwudhu dengan Satu Mud Air dan Seukurannya Dipandang Cukup Jika Fardhu-fardhu Wudhuk telah Terpenuhi

Pertanyaan

Apakah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—berwudhuk hanya dengan satu mud air? Dan apakah jika seseorang berwudhu dengan satu mud air telah dianggap wudhuknya sempurna? Seperti apakah wudhuk yang sempurna tersebut? Semoga Allah membalasi kebaikan Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Imam Al-Bukhâri meriwayatkan sebuah hadist dari Anas—Semoga Allah meridhainya—bahwa ia berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—selalu mandi dengan air sebanyak satu sha` sampai lima mud. Dan beliau berwudhuk hanya dengan satu mud air (Satu mud air lebih kurang 0,7 liter)" [HR. Al-Bukhâri]

Bahasa hadist ini mengesankan bahwa Rasulullah senantiasa melakukan perbuatan itu. Akan tetapi kebanyakan ulama berpendapat bahwa konsisten menggunakan air seukuran itu dalam wudhuk hanya sebuah anjuran dan tidak sampai kepada hukum wajib. Namun perlu diingatkan bahwa pada zaman sekarang, mayoritas orang sangat boros dalam pemakaian air untuk berwudhuk, sehingga melewati batas normal. Orang terbiasa membuka keran dan membiarkan air terus mengalir, sehingga ketika ia selesai berwudhuk, ia ternyata telah membuang air begitu banyak. Ini tentu merupakan sebuah perilaku pemborosan yang tercela. Sementara AllahSubhânahu wa Ta`âlâtidak menyukai orang-orang yang boros. Sebuah hadits diriwayatkan dari Abdullah ibnu Amru, bahwa NabiShallallâhu `alaihi wasallam—suatu ketika lewat di dekat Sa'ad yang sedang berwudhuk, lalu beliau bersabda, "Betapa borosnya engkau?" Sa'ad menjawab, "Apakah ada istilah boros juga dalam berwudhuk?" RasulullahShallallâhu `alaihi wasallambersabda, "Tentu, walaupun engkau berada di sungai yang mengalir." [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah]

Adapun maksud dari isbâghul wudhû` yang diperintahkan oleh Rasulullah adalah menyempurnakan dan membaguskan pelaksanaan wudhuk, sebagaimana tata cara yang biasa dilakukan oleh RasulullahShallallâhu `alaihi wasallam. Beliau mencuci setiap anggota wudhuk sebanyak tiga kali serta menyapu kepala dengan sempurna, dan hal itu bisa terlaksana hanya dengan satu mud air. Sebuah hadits diriwayat dari Ali ibnu Abi Thâlib bahwa ia berkata, "Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallambersabda, 'Cukup untuk berwudhuk itu satu mud air dan untuk mandi itu satu shâ''. Seorang lelaki ketika itu berkata, 'Satu mud itu tidak cukup bagi kami'. Rasulullah bersabda, 'Satu mud itu cukup bagi orang yang lebih baik darimu dan lebih lebat rambutnya (maksudnya adalah Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—sendiri)'." [HR. Ibnu Mâjah]

Jika memang belum bisa menyempurnakan wudhuk dengan kadar air seperti itu, dan membutuhkan tambahan air, maka tidak mengapa menambahnya, asalkan tidak sampai pada kategori pemborosan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read