Apakah membeli mobil dengan cara menyewanya bulanan yang berakhir dengan kepemilikan dibolehkan dalam syari`ah? Sebagai informasi ada uang muka dan ada uang pelunas. Uang pelunas inilah yang dianggap sebagai tanda kepemilikan mobil.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Jual beli seperti ini tidak benar, karena di antara syarat jual beli adalah penyerahan barang yang dibeli kepada pembeli dan memilikinya. Pada kondisi yang digambarkan oleh penanya ini, sang pembeli tidak memiliki mobil sampai menunaikan semua kewajibannya. Syarat ini tidak termasuk ke dalam dasar akad jual beli, bahkan syarat ini menafikannya. Setiap jual beli yang membuat si pembeli tidak memiliki barang dengan akad tersebut, akan tetapi kepemilikannya tergantung sampai semua setoran terbayar, adalah jual beli yang batil. Wallâhu a`lam
Solusinya adalah; Pembeli memberikan agunan/jaminan kepada penjual sampai dia mampu melunasinya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan