Nenek saya telah berumur 91 tahun dan hanya bisa duduk di kasurnya. Tetapi ia ingin berpuasa, bagaimanakah hukum Islam seputar puasanya?
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Jika nenek Anda mampu berpuasa dan puasanya tidak membahayakan bagi dirinya, sementara akalnya juga masih sehat, maka puasa wajib baginya. Kondisinya yang hanya bisa duduk di kasurnya tidak berarti ia tidak mampu berpuasa. Jika ia tidak mampu berpuasa karena sudah tua dan puasa juga akan berbahaya bagi kesehatannya, ataupu puasa terlalu berat dan menyulitkan baginya maka hendaklah ia berbuka dan membayar fidyah memberi makan satu orang fakir miskin setiap hari. Membayar fidyah ini wajib dikeluarkan dari hartanya bukan harta orang lain. Kalaupun ia tidak memiliki harta, maka gugurlah kewajiban membayar fidyah baginya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan