Bila seseorang bersumpah tidak akan memakan daging, lalu ia memakan ikan, apa hukumnya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seandainya seseorang bersumpah tidak akan memakan daging tidak dianggap melanggar sumpahnya apabila memakan ikan, sekalipun Allah—Subhânahu wata`âlâ—menamakan ikan dengan daging dalam firman-Nya ( yang artinya ): "Dan Dia-lah Allah yang menundukkan lautan (untuk kalian), agar kalian dapat memakan darinya daging (ikan) yang segar." [QS An-Nahl: 14]
Sebabnya adalah karena ketika menamakan ikan dengan daging, Allah tidak mengaitkan penamaan itu dengan sebuah hukum. Jadi, penamaan itu bebas dari hukum.
Dalam tradisi yang berlaku dalam masyarakat, daging ikan tidak dinamakan daging. Berarti dalam hal ini, makna tradisional bertentangan dengan penamaan ikan sebagai daging di dalam Al-quran. Di sini, makna tradisional lebih didahulukan, sehingga orang yang bersumpah itu tidak diangap melanggar sumpahnya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan