Assalâmu`laikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
Istriku telah suci selama tiga minggu pasca melahirkan, lalu ia mulai berpuasa. Kemudian keluar lagi darah setelah dua minggu dari masa suci yang disertai rasa nyeri haid biasa. Ia pun meninggalkan puasa karena menganggap itu adalah darah haid, tapi kami kaget karena darah itu berhenti setelah dua hari. Darah apakah ini? Apakah yang akan dilakukan oleh istri saya?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Darah yang dilihat oleh istri anda setelah dua minggu dari masa suci itu adalah darah haid. Ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Jika darah itu selesai maka ia harus mandi, shalat dan puasa.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan