Bolehkah menurunkan harga jual Mushhaf Al-Quran di pasaran? Ataukah harganya mesti tetap dan tidak boleh berubah?
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada orang-orang dan membuat pembelian Mushhaf Al-Quran menjadi terjangkau bagi semua orang, itu tidak masalah. Bahkan ada pahala yang besar jika hal tersebut dimaksudkan untuk meraih keridhaan Allah—Subhânahu wata`âlâ. Ini tidak berarti bahwa Mushhaf Al-Quran pada realitanya tidak bernilai. Menurunkan harga Mushhaf di pasaran membuatnya jadi terjangkau oleh mayoritas kaum muslimin. Dan ini adalah tujuan yang dibenarkan agama.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan