Pada suatu hari di bulan Ramadhân yang lalu, saya bercumbu dengan istri saya hingga mani saya keluar. Waktu itu, istri saya sedang haid, dan peristiwa itu terjadi ketika kami tengah tidur, dan kami ragu apakah azan Subuh sudah dikumandangkan atau belum. Setelah bangun, saya baru tahu bahwa itu ternyata terjadi setelah azan Subuh, lalu saya pun mandi.. Selengkapnya
Pada siang hari Ramadhân, saya pernah mencumbu istri saya dengan cara mencium dan menggaulinya dari luar pakaian, bukan dari dalam. Maksudnya, hanya sekedar bermain-main di luar pakaian. Tapi yang penting, sangat disayangkan, air mani saya keluar dan saya tidak bisa menahan diri. Melihat air mani saya keluar, saya pun meneruskan cumbuan saya sampai.. Selengkapnya
Di bulan Ramadhân ini, apabila saya bangun tidur dan merasa telah bermimpi basah, apa yang harus saya lakukan? Jika air mani saya keluar disebabkan perbuatan saya sendiri yang saya tahu akan membangkitkan syahwat saya, apa yang harus saya lakukan? Apakah saya wajib mandi segera setelah mani saya keluar jika saya menyadarinya, ataukah saya boleh meneruskan.. Selengkapnya
Jika saya berpuasa dalam keadaan sakit (lalu tidak kuat meneruskannya), bolehkah saya menjimak istri saya?.. Selengkapnya
Apa hukum seseorang yang melakukan onani saat berpuasa di luar bulan Ramadhân? Apakah ia wajib meng-qadhâ' puasa itu?.. Selengkapnya
Seorang suami mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadhân, tetapi tidak sampai menjimaknya. Namun kemudian air mani mereka berdua keluar tanpa disengaja. Lalu, karena puasa mereka sudah terlanjur batal disebabkan keluarnya air mani itu, mereka pun melakukan jimak. Bagaimana hukumnya?.. Selengkapnya
Dikisahkan bahwa suatu ketika, seorang gubernur melanggar sumpahnya, lalu Al-Mundzir ibnu Sa`îd Al-Ballûthi, salah seorang ulama Andalusia yang terkenal, memberikan fatwa untuknya agar (membayar kafarat dengan) berpuasa, bukan dengan memberi makan orang miskin. Orang-orang pun mencelanya, karena telah memberi fatwa yang bertentangan dengan Syariat!.. Selengkapnya
Saya hendak memeriksa cairan sperma saya pada bulan Ramadhân. Apakah itu membatalkan puasa ataukah tidak? Saya tidak mungkin melakukannya pada waktu malam, karena di tempat kami, pada malam hari ada larangan keluar rumah oleh tentara penjajah. Dan pemeriksaan ini sangat penting... Selengkapnya
Pada suatu ketika di bulan Ramadhân, saya melakukan onani secara sengaja. Saya tidak yakin apakah saya mandi junub secara benar ketika itu ataukah tidak, bagaimana pandangan Anda?.. Selengkapnya
Suatu ketika, istri saya sedang berpuasa, tetapi ia lupa. Kemudian saya menjimaknya ketika ia lupa itu, sedangkan saya ingat bahwa ia sedang berpuasa. Setelah kami selesai, ia baru teringat puasanya. Apakah puasanya itu sah?.. Selengkapnya
Bolehkah seorang perempuan menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh pada siang hari Ramadhân, padahal si suami tidak berpuasa tanpa alasan yang syar`i? Apakah hadits berikut ini berlaku untuknya: "Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat (durhaka) kepada Sang Pencipta."?.. Selengkapnya
Apa hukum seseorang yang berjimak dengan istrinya sebelum azan Subuh di bulan Ramadhân, kemudian ketika muazin mengumandangkan azan, ia masih belum selesai, dan baru menghentikannya di pertengahan azan?.. Selengkapnya
Apakah rasa nikmat ketika beristinja dapat membatalkan puasa? Apakah berlebihan dalam beristinja ketika kita merasa nikmat dan juga dapat membatalkan puasa dan apakah saya juga wajib menggantinya? .. Selengkapnya
Pada suatu hari yang mengenaskan di bulan Ramadhan, saya dipaksa untuk melakukan hubungan seksual atau lebih tepatnya saya diperkosa oleh rekan kerja saya sehingga saya menodai kehormatan bulan tersebut tanpa sengaja; Maka apakah saya wajib membayar kafarat atau saya harus mengganti puasa pada hari tersebut? Mohon berikan penjelasan! .. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan