Suatu ketika, saya tercekik (mengalami penyumbatan) di dada saya, dan itu menyebabkan saya harus meminum air ketika sedang berpuasa, apakah hukumnya? Untuk diketahui, hal itu sering saya alami ketika sedang berpuasa dan di luar puasa, karena saya merokok.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika kondisi tercekik yang Anda rasakan itu berat dan tidak mampu Anda tahan, sehingga Anda harus segera menghilangkannya, maka pada saat itu, Anda diperbolehkan menghilangkannya, bahkan bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan membahayakan diri Anda. Dalam kondisi seperti ini, ia dianggap sebagai salah satu perkara yang membolehkan berbuka puasa. Tapi Anda wajib meng-qadhâ' puasa Anda itu.
Terakhir, kami perlu mengingatkan tentang keharaman menghisap rokok, karena mengandung bahaya yang sangat besar.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan