Berdosakah seorang suami jika ia tidak memaksa istrinya memakai hijab (pakaian yang menutup aurat) deangan alasan tidak ada paksaan dalam beragama, selama si istri tidak pernah meninggalkan shalat?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jawabannya adalah iya, bahkan itu termasuk dosa besar, karena Allah—Jalla wa `alâ—telah berfirman (yang artinya):
· "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Neraka." [QS. At-Tahrîm: 6];
· "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)…" [QS. An-Nisâ: 34]
Jadi, seorang suami tidak boleh membiarkan istrinya melakukan tabarruj (tidak memakai hijab Syar`i), karena ia bertanggung jawab memimpin istrinya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan