Saya ingin bertanya apakah saya berhak membayar kafarat atas nama suami saya jika ia mungkin akan menolak untuk membayarnya, dan kemungkinan besar ia memang tidak akan mau membayarnya. Bolehkah saya membayar kafaratnya itu tanpa sepengetahuannya agar ia tidak menanggung dosa, sehingga dengan demikian, berarti saya telah membantunya untuk tidak terjatuh ke dalam dosa? Suami saya tipe orang yang cepat emosi, dan ia tidak suka bila saya memberitahukan tentang perkara-perkara seperti itu. Saya pernah mencoba memancingnya dengan puasa terlebih dahulu, tapi ia membantah bahwa ia wajib membayar kafarat karena ketidaktahuannya pada saat itu (ini terkait kafarat berjimak di bulan Ramadhân).
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hal yang kami pahami dari pertanyaan di atas adalah bahwa suami Anda memiliki kewajiban membayar kafarat karena melakukan jimak pada siang hari bulan Ramadhân. Ia tidak mau menunaikan kafarat itu karena ia menyangka tidak wajib melakukannya, karena sewaktu ia melakukan itu, ia belum mengetahui hukum tersebut. Jika benar demikian, ini merupakan kesalahan darinya. Pendapat yang benar menyatakan bahwa ia wajib membayar kafarat walaupun ia melakukannya dalam keadaan tidak tahu hukumnya. Kafarat berjimak di siang hari Ramadhân tidak benar pelaksanaannya kecuali dengan dilaksanakan secara berurutan. Anda tidak boleh membayar kafarat atas namanya selama ia mampu berpuasa, sebagaimana hal itu juga tidak sah dilakukan tanpa seizinnya. Karena kafarat adalah ibadah, dan salah satu syarat sahnya adalah niat. Kewajiban Anda adalah berusaha meyakinkannya secara lemah-lembut dan bijaksana, bahwa kafarat itu wajib ia tunaikan. Kami berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik (bimbingan) serta petunjuk-Nya kepada kita semua.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan