Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Mengusap Sepatu, Kaos Kaki dan Perban
  4. Hukum Mengusap Perban
Cari Fatwa

1 Fatwa

  • Berwudhuk dengan Menyapu Kaos Kaki untuk Pengobatan

    Saya mengalami kecelakaan mobil yang mengakibatkan saya koma selama tiga bulan. Satu bulan berikutnya, saya mesti menjalani terapi pengobatan alami. Sekarang saya harus memakai sepatu khusus sepanjang siang, dan saya tidak bisa mencuci kaki saya ketika berwudhuk. Saya hanya mengusapkan air ke atas sepatu itu. (Saya juga memakai kaos kaki perban di dalam.. Selengkapnya

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read