Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Mengusap Sepatu, Kaos Kaki dan Perban
  4. Hukum Mengusap Perban
Cari Fatwa

Berwudhuk dengan Menyapu Kaos Kaki untuk Pengobatan

Pertanyaan

Saya mengalami kecelakaan mobil yang mengakibatkan saya koma selama tiga bulan. Satu bulan berikutnya, saya mesti menjalani terapi pengobatan alami. Sekarang saya harus memakai sepatu khusus sepanjang siang, dan saya tidak bisa mencuci kaki saya ketika berwudhuk. Saya hanya mengusapkan air ke atas sepatu itu. (Saya juga memakai kaos kaki perban di dalam sepatu itu, dan saya tidak bisa membukanya setiap waktu shalat. Saya hanya membukanya sekali atau dua kali dalam seminggu ketika mandi, lalu kembali memakainya dalam keadaan telah berwudhuk). Apakah wudhuk dan shalat saya yang seperti itu sah?Tolong beritahukan kepada saya apa yang harus saya lakukan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kita berdoa semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam beragama dan dalam kehidupan dunia. Jika kaos kaki itu dipakai untuk tujuan pengobatan yang harus dijalani, dan dikhawatirkan akan ada mudharat jika kaos kaki itu dicopot, atau ada kesulitan untuk mencopotnya, maka ia dapat diserupakan dengan hukum jabîrah (pembalut luka). Dengan demikian, cukup bagi Anda menyapunya ketika bersuci, baik berwudhuk maupun mandi, selama Anda memang membutuhkannya seperti orang yang luka membutuhkan pembalut (perban). Adapun jika kaos kaki tersebut dipakai untuk selain tujuan pengobatan, maka hukumnya sama dengan kaos yang lain. Artinya, hanya diperbolehkan menyapu bagian atasnya ketika berwudhuk saja, dengan syarat ia harus tebal dan menutupi. Sedangkan waktu berlakunya kebolehan menyapu kaos kaki dalam berwudhuk bagi orang yang bermukim adalah satu hari satu malam, dan bagi musafir tiga hari tiga malam.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read