Saya adalah seorang pelajar pilot pesawat tempur. Pada satu hari di bulan Ramadhân yang lalu, saya mempunyai tugas latihan di pagi hari. Karena itu, saya pun berbuka puasa. Namun kondisi cuaca kemudian berubah, sehingga latihan terbang dihentikan, dan saya pun tidak jadi menerbangkan pesawat. Apakah hukumnya? Apakah saya wajib membayar kafarat? Untuk diketahui, saya telah meng-qadhâ' puasa hari itu sebelum tiba Ramadhân tahun ini. Apakah saya boleh makan dan minum untuk memenuhi kebutuhan saya setelah melakukan penerbangan tersebut, ataukah saya harus berpuasa?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Telah pernah kami terangkan sebelumnya bahwa latihan militer tidak termasuk halangan yang membuat seseorang boleh berbuka puasa. Namun jika seseorang dipaksa melakukan latihan, dan kemudian beratnya latihan itu membuatnya tidak mampu melanjutkan puasa, ia boleh berbuka, dan wajib meng-qadhâ'-nya. Tapi ia tidak boleh berbuka sebelum menemukan kesulitan yang melebihi kesulitan normal dalam puasa. (Apabila ia berbuka), lalu tugas latihan itu selesai pada siang hari, ia harus menahan diri dari makan dan minum demi menghormati bulan ini.
Adapun yang dilakukan oleh saudara penanya yang berbuka sebelum mengalami kesulitan itu, tidaklah diperbolehkan. Karena itu, ia harus bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, dan ia tidak punya kewajiban lain selain qadhâ' yang telah dilaksanakannya itu.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan