Islam Web

  1. Fatwa
  2. KESEHATAN, MEDIA, BUDAYA, DAN SARANA HIBURAN
  3. Kesehatan
  4. Pengobatan Yang Di Bolehkan
Cari Fatwa

Hukum Mengonsumsi Obat Penenang Jiwa

Pertanyaan

Bolehkah mengonsumsi obat penenang karena alasan-alasan kejiwaan, sesuai resep dari dokter?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika dokter yang memberikan resep obat penenang itu adalah seorang muslim yang jujur dan taat beragama, maka Anda boleh mengonsumsi obat-obatan tersebut. Kami mensyaratkan dokternya harus seorang muslim yang jujur dan taat beragama, karena obat penenang mempunyai jenis yang beragam: ada yang hukumnya boleh dikonsumsi, ada yang haram, ada yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, dan ada yang bermanfaat tapi manfaatnya tidak bisa didapatkan kecuali dengan cara pemakaian tertentu, jika tidak, justru akan berbahaya. Tentu saja rujukan untuk membedakan antara jenis-jenis ini serta mengetahui cara pemakaiannya yang berguna adalah dokter ahli yang dapat dipercaya agamanya dan keshalihannya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read