Apakah saya harus melaksanakan shalat sunnah Rawatib sebelum shalat Fardhu ketika waktu sudah sempit pada shalat Subuh?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika kondisinya adalah seperti yang disampaikan oleh penanya, maka ia harus terlebih dahulu melakukan shalat Fardhu, sehingga waktu tidak terlanjur habis. Kemudian apabila masih tersisa waktu setelah itu, ia dapat melaksanakan shalat Rawatib tersebut, atau kalau tidak sempat, ia juga boleh melakukannya setelah terbit matahari. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Barang siapa yang belum melakukan dua rakaat shalat sunnah Fajar hendaklah ia melakukannya setelah terbit matahari." [HR. At-Tirmidzi, Al-Hâkim, dan Ibnu Hibbân. Menurut Ibnu Hibbân: shahîh]
Dan pada suatu ketika, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah melihat seorang laki-laki melakukan shalat dua rakaat setelah shalat Subuh. Beliau lalu berkata, "Shalat subuh hanya dua rakaat." Laki-laki itu menjawab, "Aku tadi belum melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelumnya, karena itu, aku melakukannya sekarang" Mendengar itu, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—hanya diam. [HR. At-Tirmidzi, Abû Dâwûd, dan Ibnu Mâjah]
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan