Apa hukum mencukur jenggot menurut mazhab Asy-Syâfi`i?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Membiarkan jenggot tetap tumbuh merupakan perintah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam. Sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya—bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—memerintahkan untuk mencukur kumis dan meninggalkan jenggot. Dan masih banyak hadits-hadits lain yang shahîh dan gamblang menunjukkan perintah serupa. Sesuai dengan kaidahnya, sebuah perintah pada dasarnya menunjukkan hukum wajib, selama tidak ada dalil yang memindahkannya dari wajib menjadi sunnah. Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan mencukur jenggot. Di antara tokoh yang konon mengharamkannya adalah Imam Asy-Syâfi`i—semoga Allah merahmatinya. Dan di antara pengikut mazhab Asy-Syâfi`i yang membantah perkataan orang yang menyebut Imam Asy-Syafi`i hanya memakruhkan hukum mencukur jenggot adalah Ibnu Ar-Rif`ah, Az-Zarkasyi, serta Al-Hulaimiy dan gurunya Al-Qaffâl Asy-Syâsyi. Al-Azra`i berkata, "Yang benar adalah bahwa Imam Asy-Syâfi`i mengharamkannya secara mutlak, bila tanpa uzur." Namun sebagian ulama mazhab Asy-Syâfi`i menjadikan pendapat yang memakruhkannya sebagai pegangan dalam mazhab ini. Tapi yang benar, hukumnya adalah haram dalam mazhab ini, sebagaimana dijelaskan di atas.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan