Assalâmu’aikum. Dewasa ini ada yang disebut menstruasi buatan, yaitu bentuk terapi kedokteran untuk wanita yang telah memasuki masa menopause, yang menyebabkan gejala yang sama dengan menstruasi normal. Hal itu membawa banyak manfaat bagi perempuan. Apa hukum ibadah seorang perempuan yang mendapatkan menstruasi buatan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Jika darah yang keluar mempunyai sifat-sifat darah haidh maka ia adalah haidh, tidak boleh shalat, puasa dan menyentuh mushaf serta hukum-hukum lainnya. Tidak ada perbedaan apakah darahnya itu keluar sebelum masa menopause atau setelahnya, baik keluar sendiri ataupun karena sebuah terapi.
Namun kami nasehatkan untuk meninggalkan terapi seperti ini. Karena apa yang telah ditakdirkan oleh Allah untuk perempuan mengandung banyak kebaikan dan kesehatan. Boleh jadi ketika telah ditakdirkan untuk berhenti haidh agar dia dapat leluasa untuk beribadah kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan untuk mengganti puasanya yang telah lalu disebabkan kehamilan dan kelahiran.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan