Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Puasa Nazar
Cari Fatwa

Hukum Makan dan Minum Tanpa Sengaja Saat Puasa Nazar

Pertanyaan

Apabila di saat saya berpuasa nazar, saya makan secara tidak sengaja (lupa), bolehkah saya meneruskan puasa saya itu, seperti halnya pada puasa Ramadhân?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Pendapat yang terkuat dari para ulama adalah apabila seorang yang sedang berpuasa itu makan dan minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Barang siapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia meneruskan puasanya, karena yang demikian itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum." [HR. Al-Bukâri]

Berdasarkan pendapat yang terkuat ini, hukum ini berlaku pada semua jenis puasa, baik wajib maupun sunnah. Karena itu, orang yang mengalami hal tersebut saat melakukan puasa nazar, hukumnya wajib meneruskan puasanya, sebagaimana halnya dalam puasa Ramadhân, bukan hanya boleh.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read