Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Saat dan Setelah Meninggal Dunia
  4. Shalat Janazah
Cari Fatwa

Apabila Imam Melakukan Takbir Lebih dari Empat Kali Dalam Shalat Jenazah Dia Tetap Harus Diikuti

Pertanyaan

Apa hukumnya imam yang melakukan takbir sebanyak lima kali dalam shalat jenazah, yang seharusnya empat kali takbir?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Empat kali takbir dalam shalat jenazah merupakan pendapat kebanyakan ulama dari kalangan shahabat, dan para ulama setelah mereka. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ats-Tsauri, Mâlik, Asy-Syâfi`i, Ahmad, Ishâq, dan para ulama ahli Semoga Allah meridhainya'yi. Dan ini merupakan amalan yang paling akhir yang dilakukan oleh RasulullahShallallâhu `alaihi wasallam.

Di dalam Kitab Al-Istidzkâr, Ibnu Abdil Bar meriwayatkan dari Abu Bakr ibnu Sulaiman, dia berkata, "RasulullahShallallâhu `alaihi wasallampernah melakukan takbir sebanyak empat kali, lima kali, tujuh kali, dan delapan kali (dalam shalat janazah), hingga wafatnya Raja Najasyi, lantas beliau keluar menuju tempat shalat, dan para shahabat pun membuat shaf di belakang beliau, lalu beliau melakukan takbir sebanyak empat kali. Kemudian setelah itu, beliau selalu melakukan empat kali takbir (dalam shalat jenazah) sampai beliau wafat."

Sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah takbir (dalam shalat jenazah) adalah lima kali takbir. Jadi, Apabila imam menambah takbir lebih dari empat kali, maka ia telah menyalahi pendapat mayoritas ulama, tapi ia tetap wajib diikuti, sebagaimana sabda RasulullahShallallâhu `alaihi wasallam, "Sesungguhnya seseorang itu dijadikan imam adalah untuk diikuti." [HR. Abu Dâwud]. Imam Ahmad dan Imam Ishâq mengatakan bahwa jika imam melakukan takbir sebanyak lima kali, maka ia tetap wajib diikuti. Sedangkan para ulama Madzhab Maliki mengatakan bahwa jika imam melakukan takbir lebih dari empat kali, maka makmum di belakangnya melakukan salam, dan tidak mengikutinya. Namun pendapat yang pertama lebih kuat.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait