Suatu ketika, dalam kondisi marah, saya mengatakan kepada salah seorang anak saya, "Saya bersumpah demi yang haram, jika engkau melakukan perbuatan ini, saya tidak akan membiarkanmu di masa mendatang pergi ke tempat anu! Apakah apabila ia pergi ke tempat itu dianggap sebagai talak?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak sepantasnya seorang muslim bersumpah demi keharaman, demi talak, atau dengan hal-hal lain yang tidak boleh bersumpah dengannya. Apabila ia ingin bersumpah hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah—Subhânahu wata`âlâ—atau tidak sama sekali. Sebuah hadits diriwayatkan dari Ibnu mas`ûd—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Barang siapa bersumpah hendaklah ia bersumpah demi Allah atau hendaklah ia diam." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Di dalam Al-Quran terdapat celaan terhadap perilaku banyak bersumpah. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan janganlah engkau ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina." [QS. Al-Qalam: 10]
Bersumpah dengan 'talak' dan 'yang haram' adalah bagian dari sumpah orang-orang fasik. Sebagian ulama mengatakan, "Sesungguhnya orang yang banyak bersumpah dengan 'talak' dan 'yang haram' ditolak kesaksiannya dan dihukum fasik."
Oleh sebab itu, kami nasihatkan kepada saudara penanya yang mulia untuk menjauhi bersumpah dengan mentalak istri atau mengharamkannya. Apabila terpaksa untuk bersumpah hendaklah ia bersumpah demi Allah atau hendaklah ia diam.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang bersumpah dengan yang haram (mengharamkan istrinya), sebagian mereka menguatkan bahwa wajib baginya membayar kafarat zihar apabila melanggar sumpah itu. Kafarat zihar ini dijelaskan dalam firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (mereka wajib) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (ia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa melakukan itu, maka (ia wajib) memberi makan enam puluh orang miskin." [QS. Al-Mujâdilah: 3-4]
Sementara ulama lain berpendapat bahwa itu dianggap sebagai Talak Bâ'in. Barangkali pendapat yang kuat—Insyâallah—adalah pendapat pertama, yaitu hukumnya sama dengan hukum orang yang melakukan zihar, karena ada kemiripan antara keduanya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan