Apakah boleh menggunakan gambar anak-anak telanjang untuk iklan popok bayi?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Diharamkan melukis gambar anak-anak di produk yang disebut popok bayi, baik untuk keperluan iklan maupun yang lain, baik terlihat auratnya maupun tidak, karena menggambar makhluk yang memiliki nyawa hukumnya haram. Begitu juga, tidak dibolehkan memotret anak-anak yang sedang bertelanjang dengan menggunakan kamera, kemudian memajang foto itu di suatu pakaian, jika usia mereka di atas tujuh tahun. Karena auratnya pasti dilihat saat pemotretan, selain juga berarti memamerkan aurat anak-anak tersebut kepada orang lain.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan