Saya mempunyai seorang anak perempuan yang tinggal bersama suaminya di rumah sendiri. Dengan kondisi mereka (yang kekurangan), apakah zakat wajib untuk mereka?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika yang Anda tanyakan adalah kewajiban Anda mengeluarkan zakat fitrah atas nama anak perempuan Anda tersebut, maka jawabannya adalah tidak wajib, tapi kewajiban itu ada pada suaminya, jika ia memiliki bekal makanan yang berlebih dari makanannya bersama keluarganya pada Hari Raya dan malamnya. Suaminya wajib mengeluarkan zakat itu atas nama dirinya dan keluarganya, jika itu memungkinkan. Jika tidak, maka ia hanya diwajibkan mengeluarkan zakat sesuai kemampunya, berdasarkan keumuman firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian." [QS. At- Taghâbun: 16]
Jika yang Anda tanyakan adalah tentang Zakat Mâl/Harta, jawabannya adalah: zakat itu tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang memiliki harta yang mencapai nisabnya, yaitu sejumlah 85 gram emas murni, dan telah melewati masa satu haul/tahun.
Untuk diketahui, jika suaminya miskin, Anda boleh membayarkan zakat fitrah Anda kepadanya, sebagaimana Anda juga boleh membayarkan zakat harta Anda kepadanya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan