Zakat Fitrah disyariatkan untuk membersihkan diri orang yang berpuasa dengan berbagai rincian perbedaan pendapat para ulama terkait waktu mengeluarkannya, tapi yang penting, ia harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan Shalat Hari Raya, dan tidak sah dikeluarkan setelah itu. Masalahnya, orang yang memiliki kewajiban qadhâ puasa Ramadhân lantaran safar (perjalanan jauh), penyakit, atau halangan-halangan lainnya, apakah wajib mengeluarkan Zakat Fitrah yang lain setelah meng-qadâ' puasanya, ataukah zakat yang telah ia keluarkan sebelum Shalat Hari Raya itu telah cukup?Orang yang sakit dan tidak berpuasa selama bulan Ramadhân, apakah Zakat Fitrahnya harus ditunda sampai ia selesai meng-qadhâ' seluruh puasanya, ataukah jika ia membayarnya sebelum Shalat Hari Raya, itu dianggap sah dan ia hanya berkewajiban meng-qadhâ' puasa?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Zakat Fitrah terkait dengan waktu khusus, yaitu sebelum Shalat Hari Raya Idul Fitri, dengan beberapa perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama tentang kapan waktu wajib dikeluarkannya, apakah semenjak terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhân ataukah semenjak terbit fajar Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban Zakat Fitrah tidak terkait dengan puasa atau tidaknya seseorang. Ia wajib bukan hanya bagi orang yang wajib berpuasa, tetapi Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—mewajibkannya kepada semua Kaum Muslimin, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan dalam Shahîh Al-Bukhâri dan Muslim. Dan tidak diwajibkan bagi seorang muslim lebih dari satu Zakat Fitrah, tidak ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini.
Dengan demikian, Anda mengetahui bahwa orang yang telah mengeluarkan Zakat Fitrah pada waktunya, sementara ia tidak berpuasa di seluruh atau sebagian hari bulan Ramadhân, ia tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrah lagi setelah selesai meng-qadhâ' puasanya. Dan bahwa orang yang tidak berpuasa di seluruh atau sebagian hari bulan Ramadhân tetap wajib mengeluarkan Zakat Fitrah pada waktunya, tidak boleh menundanya hingga selesai meng-qadhâ' puasa yang ia tinggalkan. Sebab, salah satu hikmah yang menjadi sebab disyariatkannya Zakat Fitrah adalah memberi kelapangan rezeki bagi orang-orang fakir dan membahagiakan hati mereka pada Hari Raya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan