Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Berkaitan wudhu
  4. Tatacara Wudhu
Cari Fatwa

Boleh Berwudhuk dalam Kondisi Seperti Ini

Pertanyaan

Di tempat kerja saya, tidak ada kamar mandi yang bisa saya gunakan untuk berwudhuk. Saya seorang wanita yang memakai hijab; dan di tempat kerja saya terdapat beberapa pegawai laki-laki. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalasi kebaikan Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika di tempat kerja saudari penanya terdapat kamar kecil (WC)—kami rasa ini ada di setiap tempat kerja—dan di dalamnya ada tempat mencuci tangan dan sejenisnya, maka Anda boleh berwudhuk di tempat itu. Tidak ada masalah dalam hal itu, apalagi jika tidak ada alternatif lain. Bacalah bismillâh di dalam hati ketika memulai wudhuk. Jika itu tidak mungkin, usahakanlah Anda berangkat ke tempat kerja dalam keadaan berwudhuk, jika Anda memang mengalami kesulitan keluar dari sana untuk berwudhuk. Anda tidak boleh bertayamum dalam kondisi seperti ini, karena Anda bisa mendapatkan air dan menggunakannya. Di samping itu, Anda juga berkewajiban meminta kamar kecil khusus perempuan kepada atasan Anda. Jika kondisinya terasa sulit, maka hendaklah Anda berusaha mencari pekerjaan lain yang lebih cocok dengan Anda dan tidak terjadi ikhtilâth (pembauran antara laki-laki dan perempuan) di dalamnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read