Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Tayamum
Cari Fatwa

Karena di Tempat Kerja tidak Ada Tempat Berwudhuk

Pertanyaan

Lokasi kerja saya tidak memungkinkan saya untuk berwudhuk. Apakah shalat saya sah dengan tayamum saja? Bagaimanakah cara tayamum yang benar?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bersuci adalah syarat sah shalat, dan wudhuk adalah cara bersuci yang diperintahkan oleh Syariat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." [QS. Al-Mâ'idah: 6]

Tayamum disyariatkan sebagai pengganti wudhuk ketika tidak ada air atau yang bersangkutan tidak bisa menggunakannya. Apa yang disebutkan oleh penanya bahwa kondisinya tidak memungkinkan ia menggunakan air untuk berwudhuk bukanlah alasan pembolehan tayamum seperti dijelaskan dalam ayat di atas, dan juga tidak dapat disamakan dengannya. Keadaan ini tidak bisa dianggap sebagai kondisi darurat yang membolehkannya meninggalkan cara bersuci yang asli dan mengambil cara bersuci pengganti (tayamum), baik untuk mengganti wudhuk maupun mandi. Selama ada air, dan tidak ada uzur (halangan) untuk memakai air, seperti sakit atau cuaca yang sangat dingin, maka ia harus berwudhuk memakai air itu, dan kami tidak melihat ada alasan baginya untuk meninggalkan wudhuk.

Penanya sebaiknya merinci penjelasannya mengenai alasan tidak bisa memakai air untuk berwudhuk di tempat kerjanya, sehingga kami bisa menjawab pertanyaannya secara spesifik. Jika di tempat kerja Anda terdapat kamar kecil—sepengatahuan kami, setiap tempat kerja selalu menyediakan kamar kecil (WC)—dan di sana terdapat keran untuk mencuci tangan dan sejenisnya, maka Anda bisa berwudhuk di tempat itu. Tidak ada masalah dalam hal itu, apalagi jika alternatif lain tidak ada. Bacalah bismillâh di dalam hati ketika akan memulai wudhuk.

Jika di tempat kerja Anda tidak terdapat kamar kecil (WC), usahakanlah Anda datang ke sana dalam keadaan berwudhuk, seandainya memang sulit bagi Anda keluar dari sana untuk bersuci. Dalam kondisi ini, Anda tidak boleh bertayamum, karena Anda mampu mendapatkan air dan bisa menggunakannya. Jika Anda seorang perempuan, Anda berkewajiban meminta atasan Anda menyediakan kamar kecil khusus perempuan. Jika kondisinya terasa sulit, hendaklah Anda berusaha mencari pekerjaan lain yang lebih cocok dan tidak terjadi ikhtilâth (pembauran antara laki-laki dan perempuan) di dalamnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read